Melaporkan Tindak Penipuan

Melaporkan Tindak Penipuan

Hari ini saya mendapat pertanyaan dari rekan saya mengenai bagaimana cara melaporkan situs penipuan? (Baca juga Melaporkan SMS Penipuan)

Berikut berbagai modus penipuan di antaranya :

Berikut cara untuk memblokir dan melaporkan situs penipuan ke pihak yang berwenang, silahkan ikuti link berikut polisi web.

Pilih jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku penipuan. Kemudian masukkan link website penipu. Sertakan juga alasan kenapa Anda melaporkan situs tersebut (tapi sayangnya hanya ada dalam bahasa inggris). Lalu masukkan karakter verifikasi dan klik kirim.

Semoga artikel ini dapat mengurangi tindak kejahatan dan silahkan share untuk membantu rekan-rekan Anda. (Baca juga nich tips Mengenali Ciri-ciri Penipuan Online)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka kanal aduan situs web aduannomor.id yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang terindikasi melakukan scamming atau penipuan.

"Kemenkominfo membuka kanal aduan untuk pemblokiran nomor, melalui situs web aduannomor.id yang memang dikhususkan menerima aduan masyarakat untuk nomor-nomor terindikasi penipuan," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Pemblokiran nomor lewat aduan atas indikasi penipuan tersebut memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan bisa menyertakan bukti berupa rekaman suara maupun screenshot (tangkapan layar) dari nomor yang terindikasi melakukan penipuan.

Setelah masyarakat melaporkan penipuan, petugas dari Direktorat Jenderal PPI Kemenkominfo melakukan verifikasi dan apabila memenuhi indikasi penipuan maka Kemenkominfo akan meminta operator seluler untuk segera memblokir nomor seluler terkait.

Tidak hanya melalui akses situs web, Kemenkominfo juga menyediakan kanal aduan lewat pusat bantuan dengan nomor 159 agar memudahkan masyarakat untuk mengadukan nomor telepon yang kerap digunakan untuk menipu.

"Dari data pemblokiran nomor yang kami himpun, berdasarkan aduan tiga bulan terakhir dari 2.970 aduan yang masuk, ada 2.970 nomor yang akhirnya diblokir," kata Wayan.

Selain bisa digunakan untuk melaporkan nomor yang terindikasi penipuan, aduannomor.id juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek apakah nomor yang menghubunginya merupakan nomor penipu atau bukan.

Wayan mengatakan terkait dengan penipuan yang menggunakan nomor seluler di layanan pesan instan, Ditjen PPI menggandeng Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo untuk menanganinya.

Bagi yang ingin melaporkan penipuan lewat aplikasi pesan instan di ponsel pintar seperti WhatsApp, Telegram, atau layanan sejenisnya, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui situs web aduankonten.id yang dikelola Ditjen Aptika.

Jenis dan Ciri-Ciri Penipuan Online

Sebelum mencari tahu lebih lanjut cara melaporkan penipuan online, Anda perlu tahu jenis dan ciri-ciri modus penipuan online yang sering kali terjadi di tengah masyarakat. Yaitu:

Modus phishing biasanya dilakukan dengan menggunakan media email atau pesan teks. Sering kali, jenis penipuan online ini muncul dalam bentuk lowongan kerja, undian dengan hadiah yang sangat menarik, atau bahkan email dari relasi yang kita kenal namun ternyata akunnya sudah diretas.

Dalam pesan tersebut, penjahat siber nantinya akan menyisipkan link menuju sebuah website yang kemudian menggiring korbannya untuk memasukkan data mereka sehingga dapat dengan mudah mengakses rekening bank, kartu kredit hingga uang digital yang dimiliki.

Modus pharming adalah jenis penipuan online yang menggunakan sebuah situs untuk kemudian bertujuan mengambil data pribadi pengguna yang memiliki malware di gadget mereka.

Biasanya bentuk situsnya menyerupai situs penting lainnya dan para korban akan diarahkan untuk mengunjungi website ini. Setelah itu, malware mereka akan disadap dan data diri mereka akan dicuri oleh para penjahat ini.

Modus sniffing adalah jenis penipuan online dengan meretas kemudian mengumpulkan data atau informasi secara ilegal melalui jaringan dari gadget yang dimiliki korban. Bahkan, para penjahat siber yang melakukan modus ini bisa mendapatkan informasi korban dari aplikasi yang mereka miliki. Biasanya jenis penipuan online ini terjadi pada akses jaringan wifi yang digunakan secara umum.

Modus Money Mule sebenarnya mirip dengan modus pencucian uang. Biasanya penipu akan memberikan sejumlah uang dalam jumlah yang besar kepada korban sebagai iming-iming hadiah undian atau kuis kemudian korbannya diminta untuk mengirimkan kembali dana tersebut ke rekening yang berbeda.

Modus social engineering ini biasanya terjadi pada korban yang merasa 'dihipnotis' atau dimanipulasi psikologis mereka untuk kemudian dengan tidak sadar memberikan data, informasi, bahkan OTP mereka ke penipu. Biasanya penipu mengincar saldo yang mereka miliki di aplikasi perbankan atau dari dompet digital.

Melaporkan Melalui BRTI Kominfo

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) adalah sebuah layanan pengaduan pelanggan yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (RI). BRTI menerima laporan terkait penipuan online, seperti pesan atau panggilan yang mencurigakan, seperti pesan spam yang mengklaim hadiah atau jenis penipuan lainnya. Untuk melaporkan penipuan online melalui BRTI, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Semoga ini membantu dalam proses melaporkan penipuan online melalui BRTI.

Cara Melaporkan Penipuan Online

Terdapata beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan penipuan onlien.

Melaporkan Melalui Lapor.go.id

Portal ini telah dikembangkan oleh Staf Presiden dan dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Untuk melaporkan penipuan online melalui Lapor.go.id, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Tim dari lapor.go.id akan menindaklanjuti pengaduan Anda setelahnya.

Penipuan via Telepon, KUHP atau UU ITE?

Ada banyak modus penipuan lewat telepon, mulai dari “minta pulsa”, kabar berita palsu bahwa keluarga atau kerabat terdekat mengalami kecelakaan, sampai dengan penipuan dengan mengaku sebagai pihak bank atau pejabat negara. Hal tersebut tentu meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, para korban sering terjebak dengan penipuan lewat telepon sehingga secara cuma-cuma memberikan harta pribadinya kepada si penipu.

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui pengertian telepon seluler termasuk smartphone adalah alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, kecuali telepon satelit.[1]

Selanjutnya akan kami jelaskan satu per satu terkait jerat pasal penipuan berdasarkan KUHP maupun UU ITE dan perubahannya.

Mengenai tindak pidana penipuan, telah ditegaskan dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan[2], yakni pada tahun 2026, yaitu pada pasal:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang

maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[3]

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 261), kejahatan pada Pasal 378 KUHP ini dinamakan “penipuan”, yang mana penipu itu pekerjaannya:

Cara Menghindari Penipuan Lewat SMS Dan Lewat Telepon

Untuk menghindari modus penipuan ada baiknya selalu berhati-hati jika menerima informasi dari nomor tidak di kenal, berikut ini beberapa cara menghindari penipuan lewat telpon dan sms:

Tingkat keberhasilan komunikasi verbal atau langsung memiliki tingkat keberhasilan lebih tinggi dibanding teks. Oleh karena itu untuk menghindari penipuan selalulah berhati-hati dan waspada jika mendapat informasi semisal hadiah atau undian dari nomor tidak dikenal.

Demikianlah ulasan cara melaporkan nomor penipuan dan tentang cara melaporkan telepon penipuan ke operator Telkomsel, Indosat, XL, semoga informasi cara melaporkan penipuan lewat telepon diatas dapat bermanfaat,

KOMPAS.com - Korban penipuan online bisa melaporkan kasusnya dengan sejumlah cara ke pihak-pihak terkait.

Kejahatan cyber di era kemajuan teknologi saat ini semakin merajalela. Banyak korban tertipu dengan mengirimkan sejumlah uang atau bahkan uang digital hilang begitu saja.

Mayoritas korban tertipu karena mengira si penipu memang berasal dari instansi resmi seperti bank, e-commerce atau pihak lain.

Biasanya, penipu melakukan aksinya setelah mendapatkan kode OTP dan data priibadi lainnya.

Untuk menindaklanjutinya, korban penipuan online bisa melaporkan kasusnya dengan beberapa cara berikut ini.

Cara Mencegah Penipuan Online

Setelah mengetahui beberapa langkah untuk menerima laporan penipuan online, ada beberapa tindakan yang dapat Anda ambil untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan online:

Baca juga: Apa itu Sistem Informasi?: Tujuan, Fungsi, dan Contohnya

Dalam melaporkan penipuan online, tersedia beberapa opsi, termasuk melalui lembaga keuangan terkait, otoritas regulasi, dan kepolisian. Penting untuk memberikan informasi lengkap dan bukti yang kuat untuk membantu proses penanganan. Selain itu, langkah-langkah pencegahan, seperti menjaga informasi pribadi dan memeriksa situs web dengan cermat, juga diperlukan untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan online.

Please follow and like us:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jerat Pidana Bagi Penipu via Telepon yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Agustus 2018, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada Jumat, 12 November 2021.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Melalui aduankonten.id

aduankonten.id merupakan layanan pengaduan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk jenis penipuan online berkedok konten di sosial media. Berikut cara lapornya:

Tangkapan layar tahap I cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.id

Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.id

Tangkapan layar tahap III cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.id

Tangkapan layar tahap III cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.id

Anda juga bisa mengecek apakah nomor yang menghubungi merupakan nomor penipu melalui aplikasi GetContact di handphone. Jika Anda tertipu, ada baiknya memberi nama atau catatan pada nomor penipu agar orang lain tidak mengalami kejadian yang sama.

Tangkapan layar tahap I cara melaporkan penipuan online melalui GetContact

Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui GetContact

Cara lain untuk melaporkan penipuan online dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan penipuan. Datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Biasanya Anda akan diminta surat keterangan dari bank terkait bahwa benar telah terjadi penipuan.

Bawa juga bukti penguat seperti rekaman suara, whatsapp, tangkapan layar, foto atau bukti lainnya.

Di era modern saat ini, pengetahuan tentang pelaporan penipuan online menjadi sangat penting bagi masyarakat. Seiring dengan kemajuan teknologi, jumlah kejahatan di dunia maya juga semakin meningkat.

Para penjahat siber biasanya berusaha mengejar peluang dan mencari kesempatan untuk memperdaya target mereka, terutama dengan tujuan memperoleh kode verifikasi seperti One Time Password (OTP) agar dapat melakukan transaksi ilegal.

Belakangan ini, ada banyak laporan mengenai modus penipuan online baru yang melibatkan pesan WhatsApp, di mana penjahatnya mengirimkan file dalam format aplikasi (.APK). Mereka sering menggunakan alasan seperti undangan pernikahan, informasi tentang pengiriman paket, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, sepakatlah bahwa penting bagi kita semua untuk memahami bagaimana cara melaporkan penipuan online.

Pasal Penipuan Online

Penipuan secara online merupakan bentuk manipulasi yang dilakukan oleh pihak tidak dikenal dengan cara apapun yang dilakukan dengan iktikad buruk untuk memperoleh uang, barang, atau keuntungan lainnya atau dimaksudkan untuk menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Dalam kasus penipuan secara online, terdapat berbagai cara, modus, bentuk, dan medium yang digunakan oleh pelaku untuk memperdaya korbannya. Biasanya pelaku membuat calon korban terpikat dengan penawaran yang diberikan.

Lalu, kasus penipuan online pasal berapa? Pasal untuk menjerat pelaku penipuan pada umumnya menggunakan Pasal 378 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 yang berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[2]

Selain itu, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur mengenai perbuatan yang dilarang, yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.