Larangan Tempat Umum

Larangan Tempat Umum

Jangan Bagikan File

Pertama jangan aktifkan pengaturan berbagi file saat menggunakan wifi publik. Karena saat wifi diambil alih peretas, mereka bisa mengakses file tersebut.

Selain itu jangan berbagi file menggunakan platform seperti Google Drive. Baiknya hanya melakukan membagikan file dengan jaringan internet pribadi.

Jangan Kirimkan Detil Pembayaran

Hindari untuk berbelanja online saat menggunakan wifi publik. Karena Anda harus melakukan detil pembayaran saat berbelanja.

Informasi ini bisa dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kejahatan siber. Seperti phishing atau keylogging.

Jangan Membuat Akun Baru

Jangan pernah membuat akun baru saat menggunakan wifi publik. Karena mengisi akun dengan informasi pribadi seperti nama, alamat, hingga detail pembayaran sangat berbahaya. Anda bisa membuat akun baru saat hanya menggunakan jaringan wifi pribadi.

3. Jangan Verifikasi Data

Saat membuka layanan online biasanya pengguna diminta memberikan verifikasi data. Karena data pribadi untuk verifikasi bisa berpotensi berpindah ke tangan peretas.

Jangan Meninggalkan Perangkat Sembarangan

Meninggalkan perangkat tanpa pengawasan juga sangat berbahaya. Saat terhubung dengan jaringan publik, peretas bisa melakukan apapun dengan perangkat.

Source. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240112083258-37-505050/pakai-wifi-di-tempat-umum-bahaya-jangan-lakukan-8-hal-ini

Khamr adalah minuman keras yang dulunya terbuat dari kurma dan anggur. Karna memabukkan, khamr dilarang dan hukumnya haram. Larangan minum khamr diturunkan secara bertahap. Karena minuman ini sudah menjadi kebiasaan yang mendarah daging sejak zaman jahiliyah.

Khamr dalam Islam adalah minuman yang haram berdasarkan Al-qur'an, As-Sunah dan Ijma'. Hadits tentang khamr dan judi tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT berfirman:

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al-Baqarah: 219).

Dikutip dalam buku 'Hadits Shahih Bukhari - Muslim (HC)' oleh MUSLIM hukum bagi peminum khamr jika tidak bertaubat tertulis dalam hadits ini,

Abdullah bin Umar berkata: "Rasulullah Saw bersabda: 'Siapa yang minum khamr di dunia kemudian tidak bertobat darinya, maka tidak akan diberi (minuman itu) di akhirat.'" (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-74, Kitab Minuman bab ke-1, bab firman Allah: "Khamr, judi, menyembelih untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah itu adalah perbuatan keji.")

Hadits larangan minum khamr juga diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah Saw bersabda,

"Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).

Hadits larangan minum khamr juga disebutkan dalam Imam Ahmad yang meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Musa al-Asy'ariy bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Tidak akan masuk surga orang yang senantiasa minum khamr, orang yang percata atau membenarkan sihir, dan orang yang memutuskan tali silaturrahim. Barangsiapa mati dalam keadaan minum khamr (mabuk) maka Allah kelak akan memberinya minum dari sungai Ghuthah. Yaitu air yang mengalir dari kemaluan para pelacur, yang baunya sangat mengganggu para penghuni neraka." (Isnadnya dha'if. Diriwayatkan oleh Ahmad (4/399), Al-Hakim (4/146), Ibnu Hibban (5346) dan sanadnya dha'if).

Dalil tentang larangan minum khamr juga terdapat dalam surah An-Nisaa ayat 43 berikut ini:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS An-Nisaa ayat 43).

Itulah hadits dan ayat-ayat yang menjelaskan tentang larangan meminum khamr untuk muslim.

Jerman - Hasil akreditasi baru bagi pers Senin (29/4), banyak harian besar Jerman dan media internasional, seperti Reuters, AP dan AFP tidak dapat tempat dalam proses NSU. Banyak media marah dan menimbang untuk menggugat. Akreditasi baru untuk meliput langsung sidang proses NSU menurut putusan Mahkamah Konstitusi Jerman adalah penting dan menetapkan, media dari negara yang warganya menjadi korban pembunuhan NSU harus mendapat tempat. Merespon putusan itu, pengadilan tinggi di München mereservasi 5 tempat bagi media Yunani dan Turki. Senin (29/4), seorang notaris mengundi 50 tempat dari 324 lamaran yang dinilai berhak meliput di ruang sidang. Sebagai saksi hadir politisi Partai SPD Hans-Jochen Vogel.Sorakan singkat terdengar ketika jurubicara Pengadilan Tinggi München Andrea Titz mengumumkan harian Turki „Sabah“, mendapat tempat. Sabah-lah yang dengan gugatannya membuat pengadilan tinggi München mengulang akreditasi pers dalam proses NSU lewat proses pengundian.Hasil undian berikutnya, bagi sub kelompok "stasiun penyiaran swasta“ memicu keheranan besar. Dari tiga tempat yang dibagikan, yang mendapat tempat adalah radio lokal kecil. Tidak ada RTL atau Sat.1 yang merupakan media penyiaran swasta terbesar dan amat populer di Jerman. Tawa riuh rendah terdengar ketika Titz mengumumkan media terakhir pemenang undian, adalah "Brigitte“, sebuah majalah lifestyle untuk wanita.Pertimbangkan menggugatTapi hasil undian itu juga membuat sedikit panik. Karena sudah pasti, berbagai harian dan majalah berita penting, tidak mendapat tempat untuk sebuah proses pengadilan terpenting pasca Perang Dunia II di Jerman. Media besar dan berpengaruh itu adalah Die Zeit”, Frankfurter Allgemeine Zeitung, Stern, die tageszeitung dan Die Welt.Ketua Perhimpunan Jurnalis Jerman DJV Michael Konken mengatakan, "Bagi saya ini hal yang tidak terbayangkan, dimana bagi media-media lintas regional terpenting hampir tidak ada kemungkinan melaporkan tentang proses terorisme neonazi NSU.“Ines Pohl, pimpinan redaksi harian "tageszeitung“ kepada SPIEGEL ONLINE mengatakan, "Gembira kini media Turki mendapat tempat. Tapi sebaliknya kami sama sekali tidak gembira, karena kami tidak terwakili.“´Ia tidak menutup kemungkinan menggugat. "Saat ini kami bersama dengan perusahaan media lainnya mengkaji apakah kami punya hak menggugat.“Hal serupa disampaikan Jan-Eric Peters, ketua redaksi grup media Welt. "Proses pengadilan terpenting tahun ini di Jerman, tapi tiga harian berkualitas yang berlingkup lintas regional negara ini tidak mendapat bagian, berbeda dengan misalnya harian iklan Hallo München. Itu tidak masuk akal. Kami menimbang meminta penjelasan lewat jalur hukum.“Sementara Die Zeit menyatakan tidak akan menggugat. Bernd Ulrich wakil pimpinan redaksi Zeit mengatakan, "Aturan untuk pembagian tempat dalam proses NSU tidak terlalu buruk seperti sebelumnya. Tapi itu jauh dari bagus. Jurnalis-jurnalis kami akan duduk di jajaran hadirin dalam proses itu dan pada setiap hari pengadilan yang baru berharap, mendapat tempat."Selain sejumlah media besar, para jurnalis lepas Jerman yang pada akreditasi pertama mendapat tempat liputan tapi kini tidak, juga akan menggugat ke mahkamah konstitusi.Pengadilan Keluhkan Kritik Ketua Pengadilan Tinggi München, Karl Huber membela akreditasi baru lewat pengundian. “Itu hal yang pantas, adil dan proses yang diakui secara umum”. Ia mengakui Senat mengalami kesulitan logistik mempersiapkan proses raksasa itu.Tapi kritik terhadap pembagian tempat liputan baru bagi pers dinilainya terlalu berlebihan. "Serangan-serangan yang ditujukan terhadap pengadilan tidak ada bandingannya dalam sejarah Jerman,“ ujar Huber. Banyak kritisi tidak mengerti tekanan hukum dalam proses itu.Pejabat Jerman urusan korban sel teror neonazi NSU, Barbara John juga mengritik proses akreditasi bagi jurnalis. Sekaligus memperingatkan akan adanya gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi Jerman.Dia menegaskan, dimulainya proses pengadilan kelompok radikal kanan, yang pengusutannya mengalami berbagai kemacetan dan kejangggalan itu tidak boleh kembali tertunda. Ini akan mengguncang kepercayaan anggota keluarga korban maupun masyarakat umum. Red dari sejumlah sumber/DW

MediaJustitia.com: Bertebarannya larangan pendirian rumah ibadah di saat konstitusi telah menjamin kebebasan beribadah dan kebebasan beragama, dikritik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi lantas meminta penegak hukum, seperti Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam, Kejari, Kejati, pun memahami aturan dasar ini

“Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konsitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan,” kata Jokowi di depan ratusan kepala daerah yang hadir dalam Rakornas Kepala Daerah dan FKPD seluruh Indonesia di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Selasa, 17 Januari 2022.

Jokowi lalu mencontohkan ada rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang bersepakat untuk tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Tidak hanya kesepakatan FKUB, tapi juga peraturan Wali Kota atau Instruksi Bupati yang ikut andil tidak memperbolehkan pendirian rumah ibadah.

“Kadang-kadang saya berpikir, sesusah itukah orang yg akan beribadah, sedih itu kalau kita mendengar,” kata Jokowi.

Untuk itu, Jokowi menegaskan bahwa semua umat beragama di Indonesia memiliki hak yang sama dalam beribadah. “Hati-hati lho kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah, meskipun hanya satu, dua, tiga kota atau kabupaten, tapi hati-hati mengenai ini,” kata Jokowi.

Aturan pendirian rumah ibadah Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah.

“Nah, dalam masalah pembuatan rumah ibadah itu sudah ada aturannya, yang diwujudkan dalam bentuk PBM, namanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Isinya sebenarnya merupakan kesepakatan majelis-majelis agama yang waktu itu karena ada konflik-konflik rumah ibadah,” kata Ma’ruf.

Dengan adanya konflik-konflik untuk mendirikan rumah ibadah, menurut Wapres, maka dibuatlah peraturan yang isinya merupakan kesepakatan para majelis agama.

“Jadi, aturan mendirikan rumah ibadah sudah ada pedomannya dan bukan hanya peraturan menteri. Jiwanya adalah kesepakatan majelis-majelis agama, seperti majelis ulama, Matakin (Majelis Tinggi Agama Konghucu), PGI, KWI itu majelis majelis agama, kemudian adanya FKUB yang ada di provinsi sehingga setiap ada konflik itu bisa diantisipasi,” kata Ma’ruf.

Oleh karena itu, kasus-kasus pendirian rumah ibadah di daerah seharusnya tidak terjadi apabila semua pihak mengikuti aturan yang berlaku.

“Kalau syarat sudah dipenuhi tidak ada alasan untuk menolak, tapi kalau syarat belum dipahami maka tidak boleh suatu agama memaksakan kehendaknya karena syaratnya belum dipenuhi dan semua sudah diatur dan semua sudah ada kesepakatan, jadi tidak ada masalah,” ujar mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Artikel ini telah terbit di Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Mengakses internet melalui jaringan WiFi gratis di area publik memang menawarkan kemudahan dan kenyamanan. Namun, di balik kepraktisan tersebut, terdapat berbagai risiko yang harus diwaspadai. Para pakar keamanan siber terus mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan WiFi publik, terutama dalam menjaga keamanan data pribadi mereka.

WiFi publik memiliki beberapa bahaya yang patut diwaspadai. WiFi publik umumnya belum terenkripsi dengan baik, sehingga berisiko terhadap keamanan data. Wifi publik merupakan salah satu kejahatan siber juga terjadi melalui sambungan WiFi publik.

Berikut adalah beberapa risiko yang mungkin Anda hadapi saat menggunakan WiFi gratis tanpa kehati-hatian:

1. Data Pribadi Salah satu ancaman utama ketika menggunakan WiFi gratis adalah potensi pencurian informasi pribadi. Peretas dapat dengan mudah mendapatkan akses ke perangkat Anda jika jaringan Wi-Fi yang digunakan telah disusupi.

Dari situ, mereka bisa mencuri berbagai data sensitif seperti kredensial login, informasi keuangan, hingga foto-foto pribadi. Tanpa disadari, seluruh kendali atas data pribadi Anda dapat jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, dan hal ini bisa berdampak serius pada keamanan serta privasi Anda.

2. Serangan SiberBagi para profesional dan pebisnis, koneksi internet adalah kebutuhan esensial. Mereka sering menggunakannya untuk mengakses email, mengunduh file, serta mengelola data pelanggan. Meski banyak perusahaan telah menerapkan langkah-langkah keamanan dalam mengurangi risiko, penggunaan WiFi publik tetap membuka celah serangan siber.

Selain ancaman dari peretas, Anda juga tidak pernah tahu apa yang dilakukan oleh penyedia Wi-Fi dengan data Anda. Beberapa penyedia layanan WiFi publik mungkin melacak aktivitas Anda dan menjual data tersebut kepada pihak ketiga, seperti pengiklan. Hal ini tentu menjadi risiko tersendiri bagi privasi dan keamanan bisnis yang Anda jalankan.

3. Serangan Man-In-The-Middle  Serangan man-in-the-middle terjadi ketika seorang peretas meniru jaringan WiFi publik yang sah untuk menipu pengguna. Misalnya, ketika Anda menginap di sebuah hotel dan melihat jaringan WiFi bernama "SleepTyte", Anda mungkin tidak menyadari bahwa terdapat sedikit perbedaan ejaan dari jaringan resmi hotel. Setelah terhubung, Anda tidak akan menyadari bahwa segala aktivitas yang Anda lakukan sedang dipantau oleh peretas yang menyusup sebagai perantara.

Peretas ini bisa mendapatkan informasi login, kata sandi, dan data sensitif lainnya tanpa Anda sadari. Serangan semacam ini sangat berbahaya karena sulit dideteksi, dan pengguna sering kali merasa aman karena tampilan jaringan tampak normal dan berfungsi dengan baik.

Menggunakan WiFi publik memang memudahkan, namun risiko keamanan yang mengintai tidak bisa dianggap remeh. Sebaiknya, selalu waspada dan pastikan langkah-langkah keamanan seperti penggunaan VPN, pembaruan perangkat lunak, serta menghindari transaksi penting melalui jaringan publik, agar data pribadi dan bisnis Anda tetap terlindungi.

MICHELLE GABRIELA  I  NAUFAL RIDHWAN ALY  I SABAR ALIANSYAH PANJAITAN

Pilihan Editor: 3 Risiko Gunakan jaringan WiFi Gratis di Tempat Umum

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jangan Transaksi dengan Mobile Banking

Sama seperti sebelumnya, membuka mobile banking juga sama berisikonya. Informasi yang dikumpulkan peretas dapat digunakan untuk menguras rekening para korbannya.

Di depan para bupati dan wali kota, Presiden Joko Widodo menegaskan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam kebebasan beribadah dan beragama. Presiden menyebut, kebebasan beragama dan beribadah dijamin oleh konstitusi, sehingga tak boleh ada larangan, termasuk larangan membangun tempat ibadah.

Kamis,18 Januari 2024 - 12:41:15 WIB

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaringan wifi dapat ditemukan di mana pun. Hampir di semua tempat publik seperti cafe dan mal menyediakan wifi gratis.

Namun jaringan wifi publik tidak selalu aman. Meskipun wifi dilengkapi dengan password, tidak menjamin pengguna bisa selamat dari serangan siber.

Jadi Anda perlu berhati-hati saat sedang menggunakan wifi publik. Salah satunya tidak memasukkan data pribadi saat terhubung dengan internet.

Ada beberapa hal lagi yang jangan dilakukan saat menggunakan wifi publik. Berikut informasinya:

Jangan Akses Informasi Sensitif

Mengakses informasi atau sistem sensitif sangat berbahaya. Apalagi jika menggunakan wifi publik. Para hacker berusaha mengumpulkan data-data pribadi untuk bisa masuk ke platform milik data pribadinya.

Jangan Masuk ke Platform dengan PasswordSebaiknya jangan masuk ke platform seperti email atau media sosial yang harus memasukkan nama pengguna dan password. Ini menghindari peretas mengintip platform-platform tersebut.

Informasi pribadi yang ada di dalamnya bisa didapatkan oleh peretas. Dengan begitu mereka bisa mengakses akun tanpa sepengetahuan Anda.